Senin, 11 April 2016

VISA

Visa adalah tanda izin untuk mengunjungi suatu negara  dalam waktu tertentu dan tujuan tertentu (tugas kebisnisan maupun kepentingan lain).
 Visa berupa tanda izin yang di cap atau distempel pada lembaran_-lembaran halaman dari buku paspor.

Macam - macam visa :

 1.Berdasarkan pemiliknya :
   a. Visa untuk pegawai
   b.Visa untuk wisatawan
   c.Visa untuk pelajar  

2.Berdasarkan lama pemakaianya :
   a.Visa sigle entry
   b.Visa multiple entry
Visa dapat diperoleh dengan mendatangi konsulat atau kedutaan negara yang besangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar