Visa adalah tanda izin untuk mengunjungi suatu negara dalam waktu tertentu dan tujuan tertentu (tugas kebisnisan maupun kepentingan lain).
Visa berupa tanda izin yang di cap atau distempel pada lembaran_-lembaran halaman dari buku paspor.
Macam - macam visa :
1.Berdasarkan pemiliknya :
a. Visa untuk pegawai
b.Visa untuk wisatawan
c.Visa untuk pelajar
2.Berdasarkan lama pemakaianya :
a.Visa sigle entry
b.Visa multiple entry
Visa dapat diperoleh dengan mendatangi konsulat atau kedutaan negara yang besangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar