Selasa, 26 April 2016

Syarat pembuatan paspor

Syarat Pembuatan Paspor

Paspor Republik Indonesia adalah Dokumen Negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI untuk mempermudah melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegang paspor dan berlaku selama jangka waktu yang ditentukan. berikut dibawah ini adalah syarat pembuatan paspor
A. Syarat Untuk WNI (Warga Negera Indonesia)
Bagi anda warga asli Indonesia yang ingin membuat paspor untuk pergi ke luar negeri berikut persyaratannya :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2. Kartu Susun Keluarga (KSK).
3. Akta Lahir / Ijazah / Buku Nikah.
4. Paspor Lama (Bagi yang sudah punya)
B. Syarat Untuk Anak WNI (Warga Negera Indonesia)
Bagi anak anda warga asli Indonesia yang ingin membuat paspor untuk pergi ke luar negeri berikut persyaratannya :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (milik Orang Tua).
2. Kartu Susun Keluarga (KSK) milik Orang Tua.
3. Akta Lahir
4. Ijazah
5. Buku Nikah (milik Orang Tua).
6. Paspor Lama (Bagi yang sudah punya) milik Orang Tua.
C. Syarat Untuk WNA (Warga Negera Asing) 
Bagi anda yang bukan warga asli Indonesia (WNA) yang ingin membuat paspor untuk pergi ke luar negeri berikut persyaratannya :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2. Kartu Susun Keluarga (KSK).
3. Akta Lahir.
4. Buku Nikah.
5. Surat Bukti Kewarganegaraan (WNI)
6. Surat Keterangan Ganti Nama (Jika Ada)
D. Syarat Untuk Anak WNA (Warga Negera Asing) 
Bagi anak anda yang bukan warga asli Indonesia (WNA) yang ingin membuat paspor untuk pergi ke luar negeri berikut persyaratannya :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (milik Orang Tua).
2. Kartu Susun Keluarga (KSK).
3. Akta Lahir.
4. Buku Nikah.
5. Surat Bukti Kewarganegaraan (WNI) milik Orang Tua.
6. Surat Keterangan Ganti Nama (Jika Ada).
7. Paspor Lama (Bagi yang sudah punya) milik Orang Tua.
E. Syarat Untuk Calon TKI (Tenaga Kerja Indonesia)
Bagi anda warga asli Indonesia yang ingin menjadi TKI berikut syarat-syarat membuat paspor :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2. Kartu Susun Keluarga (KSK).
3. Akta Lahir.
4. Surat Rekomendasi Permohonan Paspor Calon TKI yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi / Kabupaten / Kota.
5. Buku Nikah.
6. Paspor Lama (Bagi yang sudah punya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar