Paspor ( passport )
Paspor (Passport) adalah identitas warga negara yang akan melakukan perjalanan keuar negeri.
paspor dapat dipergunakan berkali- kali sepanjang masih berlaku atau masih ada lembar untuk exit permit.apabila lembar exit telah habis, anda perlu mengganti paspor. Masa berlaku paspor adalah 5 tahun.
Paspor yang digunakan untuk perjalanan kenegaraan diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri,
sedangkan paspor untuk umum yang tidak untuk perjalanan kenegaraan diterbitkan oleh kantor
imigrasi setempat.
Macam-macam paspor.
paspor dibagi menjadi beberapa macam, antara lain sebagai berikut :
a. Paspor Biasa (normal passport).
Pasport Biasa (normal passport ) adalah paspor yang bersampul warna hijau, biasa disebut
paspor hijau, yaitu paspor yang digunakan oleh masyarakat umum. Paspor biasa ini diperoleh di kantor
imigrasi setempat, masa berlakunya adalah 5 tahun.
b.Pasport Dinas
Pasport Dinas ini adalah paspor yang bersampul warna biru , biasa disebut warna biru, yaitu paspor
untuk pegawai / pejabat pemerintah yang melaksanakan tugas kenegaraan / perjalanan dinas ke luar negeri . Pengurusan paspor ini di lakukan di departemen Luar Negeri dan hanya untuk pejabat pemerintah.
c.Paspor Coklat
Paspor Coklat yaitu paspor khusus untuk orang-orang yang akan melakukan ibadah haji.
Masa berlaku paspor sesuai dengan lamanya melakukan ibadah haji.
d.Paspor Hitam
Paspor Hitam biasa disebut juga sebagai paspor diplomatik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar