Selasa, 29 Maret 2016

paspor

                                                                 Paspor ( passport )

 



Paspor (Passport) adalah identitas warga negara yang akan melakukan perjalanan keuar negeri.
paspor dapat dipergunakan berkali- kali sepanjang masih berlaku atau masih ada lembar untuk exit permit.apabila lembar exit telah habis, anda perlu mengganti paspor. Masa berlaku paspor adalah 5 tahun.

Paspor yang digunakan untuk perjalanan kenegaraan diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri,
sedangkan paspor untuk umum yang tidak untuk perjalanan kenegaraan diterbitkan oleh kantor
imigrasi setempat.

Macam-macam paspor.
paspor dibagi menjadi beberapa macam, antara lain sebagai berikut :

a. Paspor Biasa (normal passport).
    Pasport Biasa (normal passport ) adalah paspor yang bersampul warna hijau, biasa disebut
    paspor hijau, yaitu paspor yang digunakan oleh masyarakat umum. Paspor biasa ini diperoleh di                     kantor
imigrasi setempat, masa berlakunya adalah 5 tahun.

b.Pasport Dinas
   Pasport Dinas ini adalah paspor yang bersampul warna biru , biasa disebut warna biru, yaitu paspor
   untuk  pegawai / pejabat pemerintah yang melaksanakan tugas kenegaraan / perjalanan dinas ke luar negeri . Pengurusan paspor ini di lakukan di departemen Luar Negeri dan hanya untuk pejabat pemerintah.

c.Paspor Coklat
   Paspor Coklat yaitu paspor khusus untuk orang-orang yang akan melakukan ibadah haji.
   Masa berlaku paspor sesuai dengan lamanya melakukan ibadah haji.

d.Paspor Hitam
   Paspor Hitam biasa disebut juga sebagai paspor diplomatik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar