Senin, 11 April 2016

KARTU SEHAT (YELLOW CARD)

Yellow Card (Kartu Sehat)
     Kartu sehat merupakan kartu yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan pemerintah untuk dipergunakan oleh warga negara indonesia yang akan pergi ke luar negeri. Kartu ini berfungsi untuk menyatakan bahwa Negara tempat berasal bebas dari penyakit menular seperti cacar air, kolera, demam kuning.
      Health certificate adalah sertifikat kesehatan yang diberikan Departemen Kesehatan kepada warga negara yang akan ke luar negeri.
       Maka sebelum berangkat ke luar negeri penyakit harus dibebaskan dengan cara diimunisasi maupun karantina. Jenis imunited penyakit menular mempunyai jangka waktu tertentu, untuk cacar (smallpa) sertifikat berlaku sampai 3 tahun, pes 6 bulan, kolera 6 bulan, tipes 1 tahun, dan demam kuning 6 bulan.
      Hal ini merupakan keharusan untuk memasuki Negara manapun, karena sudah merupakan ketentuan dari Undang-Undang Kesehatan Internasional (International Health Regulation) yang dikeluarkan oleh WHO.


Syarat syarat pembuatan yellow card (kartu kuning )

  1.  fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak 1bh.
  2.  foto ukuran 3x4 sebanyak 2 bh (dapat hitam putih ataupun berwarna).
  3.  foto copy ijazah terakhir (tanpa legalisirpun boleh ternyata) sebanyak 1 bh saja.


     Pertama ke meja pendaftaran. Mengisi nomor urut dan menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Tidak perlu memasukkan dalam map dan fotopun tidak harus dimasukkan dalam plastik kecil. Nanti petugas menyatukan semua berkas tersebut dan menumpukkannya berkas sesuai urutan yang ada.
     Kemudian tinggal nunggu panggilan. Saat penulisan kartu kuning, ternyata yang menulis petugas kok. Kita hanya diklarifikasi mengenai data yang harus diisi. Biodata yang diisipun tidak terlalu banyak. Pokoknya nyantai aja lah. Setelah diisi kita akan diserahkan kepada bagian administrasi. Di meja ini kita kan disuruh tanda tangan buku kehaduran (lagi) dan tanda tangan pada bagian bawah foto. Kemudian ada biaya administrasi sebesar 2 ribu rupiah (meskipun seharusnya GRATIS).
     Setelah itu kita menggandakan kartu kuning. Katanya seh sebanyak  lbr, akan tetapi 10lbr jugapun tak apa kok. Kartu kuning ini berlaku selama 2 tahun. Apabila selama 6 bulan belum mendapatkan pekerjaan, diharapkan segera untuk melegalisir ulang ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar